Sengketa Pilkada Jateng, MK Kabulkan Permohonan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi untuk Tarik Gugatan

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 15:37 WIB
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Cagub dan Cawagub Jateng Pasangan No 2 menunjukkan tinta di jari usai mencoblos di TPS 03 Lempongsari Semarang saat Pilkada 2024 lalu.
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Cagub dan Cawagub Jateng Pasangan No 2 menunjukkan tinta di jari usai mencoblos di TPS 03 Lempongsari Semarang saat Pilkada 2024 lalu.

KRjogja.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan perkara sengketa Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Perkara itu dimohonkan dengan registrasi Nomor 263/GUB-XXIII/2025.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025," tutur Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Menurut Suhartoyo, ketetapan tersebut sudah melalui hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Ketua Dewan Dukung Program Kunjungan Perpustakaan

Dengan begitu, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa ke MK. Adapun salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.

Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis 9 Januari 2025.

Baca Juga: Watiyem Tewas Dihantam Linggis

Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.(Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X