Fleksibilitas Kerja PNS Tergantung Atasan

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 11:25 WIB
ILUSTRASI pns (ISTIMEWA)
ILUSTRASI pns (ISTIMEWA)

Krjogja.com - Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menerapkan skema work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam sepekan. Menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Kendati demikian, Kepala BKN Zudan Arif menyatakan, implementasi fleksibilitas kerja ASN ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).

Lantaran, PPK dan pimpinan di masing-masing instansi bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan WFA sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Wartawan di DIY Peringati HPN 2025, Beri Bantuan Anak Yatim Piatu

"Namun demikian, tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya, ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat, dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah," kata Zudan, Senin (10/2/2025).

Ia juga menyerukan fleksibilitas kerja PNS wajib mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerja. Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Zudan menuturkan, Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).

Baca Juga: Fakta Unik: Mitos Hari Selasa Sepi Pembeli, Benarkah Pedagang Harus Tutup?

Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerjanya. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja," bebernya.

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Baca Juga: Akhir 2024, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Peningkatan EBITDA 10,2%

Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Terakhir, Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X