KRJogja.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kurangi Banjir, BNPB Akan Lakukan Modifikasi Cuaca
Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu 1) Rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 2) Analisis data penerimaan murid tahun 2017-2024 untuk memahami tren dan tantangan yang ada; 3) Forum konsultasi publik, yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, serta pengamat pendidikan; 4) Harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait; dan 5) Pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot di Jakarta, pada Senin (3/3).
Baca Juga: Mau Ikut Mudik Gratis BUMN, Nih Syarat dan Ketentuannya
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
Lebih lanjut, Gogot menyampaikan bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian sebagai berikut, 1) Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah; 2) Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
Selanjutnya, 3) Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan 4) Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
“Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tambah Dirjen Gogot.
Penyesuaian Wilayah dan Daya Tampung
Dirjen Gogot turut mengatakan, bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan, jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.
“Penerimaan murid baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia. Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi,” jelas Gogot.