“Sebagai bagian dari kerja sama ini, BCA akan berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas SDM SAPA 129, mengembangkan sistem respons dan IT, serta melakukan quality control terhadap layanan tersebut. Selain itu, BCA juga akan melakukan sosialisasi dan promosi SAPA 129 agar lebih dikenal masyarakat. Pengalaman BCA dalam mengelola layanan pelanggan melalui Halo BCA akan menjadi referensi utama dalam pengembangan SAPA 129 agar lebih modern, mudah diakses, dan mampu memberikan solusi cepat serta andal bagi masyarakat,” ujar Jahja.
Kabareskrim POLRI, Komjen Pol. Wahyu Widada yang turut hadir juga menyampaikan bahwa Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024. Ia menegaskan kerja sama ini bertujuan untuk mendukung program Asta Cita ke-4 Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkait penguatan peran perempuan dan pemuda. Selain itu, PKS ini juga berkontribusi dalam program prioritas ke-10 yang berfokus pada kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan serta memastikan keadilan ditegakkan secara optimal. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan Kemen PPPA, mekanisme penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak akan lebih terstruktur, cepat tanggap, serta berbasis kemanusiaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan di Indonesia, sehingga hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas semakin terlindungi dan terjamin,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.
Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Hermansyah Dulaimi juga menegaskan kesiapan organisasi advokat Indonesia di bawah pimpinan Profesor Otto Hasibuan untuk bersinergi dengan Kemen PPPA. PERADI berkomitmen menyiapkan tenaga profesional yang dibutuhkan guna memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan advokat dalam memastikan akses hukum yang lebih baik bagi kelompok rentan serta sebagai bagian dari implementasi program prioritas Presiden, khususnya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan program prioritas Presiden, khususnya poin ke-10 mengenai penguatan perlindungan perempuan dan anak. Ia menyatakan bahwa kabinet Merah Putih menjadikan kolaborasi sebagai nafas utama dalam mengelola negara, tidak hanya antar kementerian dan lembaga, tetapi juga dengan berbagai elemen bangsa. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam memastikan perlindungan yang lebih kuat dan efektif bagi perempuan serta anak di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kementerian PPPA, Kepolisian Republik Indonesia, sektor privat dari BCA, serta juga kekuatan siklus society PERADI bersatu untuk memperkuat perlindungan bagi anak dan perempuan. Kolaborasi ini tidak hanya memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak mereka, tetapi juga menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa turut serta dalam menciptakan perlindungan yang lebih kuat bagi anak dan perempuan Indonesia demi masa depan yang lebih baik. Mari kita duduk bersama dan berperan aktif dalam upaya ini,” ujar Prita.(ati)