Ada Tiga Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor

Photo Author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 21:27 WIB
Presiden Prabowo Subianto setelah peresmian  Danantara Indonesia menyalami  Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono dan tokoh lainnya. (Foto Media Kepresidenan)
Presiden Prabowo Subianto setelah peresmian Danantara Indonesia menyalami Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono dan tokoh lainnya. (Foto Media Kepresidenan)

Krjogja.com Jakarta - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR. Hardjuno menegaskan bahwa memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah. Namun, jika ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik pejabat pemerintah dan BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan negara-negara maju lainnya.

"Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional," kata Hardjuno.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Beasiswa Dosen dan Kerja Sama Riset untuk Kemandirian Nasional

Menurut Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah tingginya angka kasus korupsi, bahkan dengan nilai yang tidak masuk akal. Korupsi sudah mendarah daging dan belum ada kejelasan arah pemerintahan dalam pemberantasannya. Jika UU BUMN yang baru telah diketuk dan Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi:

Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku.
Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara.

Dengan demikian, siapapun yang memiliki harta di luar kewajaran wajib membuktikan keabsahannya. Ketiga, hukuman mati bagi koruptor harus diterapkan untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag DIY Apresiasi Buku Sutanto, Guru yang Menginspirasi Lewat Literasi

"Saat UU BUMN yang baru telah ditetapkan dan kewenangan BPK dipangkas, lalu masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa audit independen bisa menjamin keamanan keuangan Danantara yang nilainya mencapai Rp 14 ribu triliun, itu sama saja dengan menempatkan nasib rakyat di mulut buaya dan serigala," tegasnya.

Sebagai perbandingan, Temasek Holdings di Singapura beroperasi sebagai entitas komersial, namun tetap menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Laporan keuangan tahunannya diaudit oleh auditor independen, KPMG LLP, yang telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Temasek sejak 2008 hingga 2024 tanpa modifikasi.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah konteks pengawasan dan etika pejabat di Singapura sangat berbeda dengan Indonesia. Singapura dikenal sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi yang sangat rendah dan penegakan hukum yang ketat terhadap kasus korupsi.

Baca Juga: Berbagi Ta'jil dan Berpetualang Berburu Kebaikan di Bulan Ramadan

Berdasarkan data Transparency International, Singapura secara konsisten menempati peringkat teratas dalam indeks persepsi korupsi global, menunjukkan minimnya praktik korupsi di pemerintahan dan sektor bisnisnya.

Pejabat publik di Singapura tunduk pada standar etika yang tinggi dengan pengawasan yang ketat, serta ancaman hukuman berat bagi pelanggar hukum. Di sisi lain, Indonesia masih bergulat dengan korupsi yang meluas, dengan indeks persepsi korupsi yang jauh lebih buruk dibandingkan negara-negara maju.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X