Serka DI Dipecat Dari Dinas Militer, Ini Penyebabnya....

Photo Author
- Selasa, 1 April 2025 | 06:07 WIB
Serka DI dipecat dari dinas militer karena disersi (Foto: Istimewa)
Serka DI dipecat dari dinas militer karena disersi (Foto: Istimewa)

KRjogja.com - BANDUNG - Sersan Kepala (Serka) DI dijatuhi hukuman pecat sebagai anggota TNI, atau dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer (Dinmil) II 09 Bandung.

Pemecatan itu diputuskan dalam suatu persidangan dengan hakim ketua Kolonel Kum Dahlan Suherlan. Putusan itu nomor 5-K/PM.II-09/AU/I/2025.

Serka DI yang bekerja di Denma Kopasgat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak masuk kerja atau desersi dalam waktu lama.

Selain dipecat dari dinas militer, Serka DI yang merupakan Bintara Operator Komputer Sren Kopasgat itu juga mendapat hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.

Putusan atas Serka DI ini diunggah laman MA. Sementara putusan hukuman itu disampaikan majelis pada 24 Februari 2025 dalam suatu persidangan yang sebelumnya melakukan musyawarah pada hari yang sama. (Osy)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X