KRjogja.com - BANDUNG - Sersan Kepala (Serka) DI dijatuhi hukuman pecat sebagai anggota TNI, atau dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer (Dinmil) II 09 Bandung.
Pemecatan itu diputuskan dalam suatu persidangan dengan hakim ketua Kolonel Kum Dahlan Suherlan. Putusan itu nomor 5-K/PM.II-09/AU/I/2025.
Serka DI yang bekerja di Denma Kopasgat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak masuk kerja atau desersi dalam waktu lama.
Selain dipecat dari dinas militer, Serka DI yang merupakan Bintara Operator Komputer Sren Kopasgat itu juga mendapat hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.
Putusan atas Serka DI ini diunggah laman MA. Sementara putusan hukuman itu disampaikan majelis pada 24 Februari 2025 dalam suatu persidangan yang sebelumnya melakukan musyawarah pada hari yang sama. (Osy)