Krjogja.com - SALATIGA - Dua anggota Polres Salatiga, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda}) HJK dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AA, dipecat dari kedinasan di kepolisian.
Pemecatan ini dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa kehadiran keduanya (In Absentia) dan dipimpin Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, Rabu (2/8/2023).
Keduanya terkena PTDH karena tersandung kasus narkoba dan meninggalkan tugas (desersi).
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan PTDH atas kedua anggota Polres Salatiga ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jateng Nomor : Kep/1328/VII/ 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SK ini menyatakan bahwa Aipda Hjk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023. Kemudian untuk Bripka AA diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/1339/VII/2023, sejak 31 Juli 2023 .
"Upacara PTDH ini merupakan komitmen pimpinan Polri dan bentuk realisasi komitmen hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri", tegas AKBP Aryuni Novitasari.
Dikatakan keputusan ini diambil dalam waktu yang tidak singkat tetapi melalui proses panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Selain itu melalui tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ditinjau dari beberapa asas yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.
Sehingga akhirnya sampai pada keputusan akhir dengan ditetapkan PTDH terhadap yang bersangkutan.
"Kita semua tentu merasa berat dan sedih, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan juga institusi Polri,” kata AKBP Aryuni Novitasari. (Sus)