Klaim Asli, Tim Hukum: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Masyarakat Umum

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi Kampus UGM
Ilustrasi Kampus UGM

KRjogja.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan kembali bahwa tidak benar tuduhan ijazah palsu Jokowi. Yakup menyatakan, pihaknya siap mengambil langkah tegas bagi pihak yang terus melakukan fitnah atau menyebarkan hoaks.

“Kami sampaikan dengan tegas dulu bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada sebagai instansi yang berwenang,” kata Yakup di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Terkait narasi yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, Yakup menegaskan Jokowi tidak akan dan tidak perlu menunjukkan ke umum ijazah miliknya.

Baca Juga: Gegerkan Warga, Hesan Ditemukan Gantung Diri

“Itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kenapa? Pertama, kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” kata dia.

“Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan? Karena hal ini juga berpotensi untuk menimbulkan preseden yang sangat-sangat buruk,” sambungnya.

Yakup menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban pada siapa pun untuk menunjukkan ijazah. Ia menyebut hanya akan menunjukkan bila ada perintah hukum.

“Tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti. Dan mengenai pengadilan pun, ternyata mengenai hal ini pun sudah tiga kali digugat ke pengadilan. Dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PT UN Jakarta. Dan ternyata pun mereka kalah,” tegasnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Terhenti di 8 Besar Piala Asia U-17 2025, Coach Nova Beri Tanggapan

“Beban pembuktian itu adalah dari pembukaan. Siapa pun yang mendalilkan, dialah yang wajib untuk membuktikan,” sambungnya.

Tim hukum juga meminta semua pihak untuk menghormati hak hukum dari Jokowi sebagai seorang sipil. “Masyarakat luar sana juga kami mengingatkan bahwa Bapak Jokowi juga sama seperti kita, warga sipil biasa yang memiliki hak asasi manusia dan juga hak privasi yang perlu kita jaga juga,” pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X