Mafia Peradilan, Ahmad Sahroni: Merusak Lembaga Kehakiman

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan.  (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Krjogja.com - JAKARTA - Mafia peradilan dinilai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, telah merusak lembaga kehakiman. Hal itu menyikapi kasus suap terkait putusan bebas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak sawit. Ia bahkan mengaku miris melihat carut marut lembaga kehakiman di tanah air yang marak diisi kasus korupsi.

“Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak dan sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan. Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di komisi III akan mendukung penuh,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Apa yang dikatakan Sahroni terkait dengan Kejagung menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 60 miliar terkait putusan lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak sawit atau CPO.

Baca Juga: Klaim Asli, Tim Hukum: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Masyarakat Umum

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejagung menyeret semua pihak yang terlibat korupsi tersebut ke meja hijau.

Sahroni juga meminta jajaran di Mahkamah Agung memperketat pengawasan terhadap internal. Mengingat, kejahatan seperti yang dilakukan Zarof Ricar, mungkin saja terulang.

“Saya juga minta jajaran di Mahkamah Agung tingkatkan pengawasan internal untuk menindak hakim-hakim nakal," kata Sahroni.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akhiri Lawatan ke Timur Tengah dan Turki

Ia juga meminta agar Mahkamah Agung membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antar hakim.

"Karena, tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” pungkas Sahroni. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X