Soroti Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Prof Henry Indraguna: Waspadai 'Permainan' Hukum!

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:29 WIB
Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H. (duduk) bersama tim hukumnya.
Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H. (duduk) bersama tim hukumnya.

“Ini menunjukkan ada jaringan yang bergerak cepat untuk melindungi pelaku,” ungkapnya.

Menurut Profesor dari Unissula Semarang ini bahw mengganti pelat nomor adalah upaya menyembunyikan bukti, bisa dijerat Pasal 233 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penggunaan pelat palsu ini juga melanggar Pasal 280 UU LLAJ dan menambah lapisan pelanggaran.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan bahwa mobil BMW tersebut beberapa kali keluar masuk bengkel sebelum disita polisi.

“Jika mobil diperbaiki untuk menghilangkan jejak, ini semakin memperberat dugaan manipulasi,” jelas Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta.

Baca Juga: Cek Jadwal Liga Italia 2025/2026 Pekan 1 Sampai 5

Barbuk Diganti Tanpa Pengawasan

Soal ini, polisi belum mengkonfirmasi. Publik juga meragukan kredibilitas polisi. Awalnya, Kabid Humas Polda DIY pada 27 Mei menyebut pelat “B" hal ini bertentangan dengan bukti CCTV.

"Barang bukti (barbuk) diganti di tempat polsek, di area yang seharusnya aman. Dan jika ada orang bisa memasuki area barang bukti selain petugas hingga mampu mengganti pelat nomor maka hal ini menunjukkan rendahnya pengawasan,” tegas Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.

Meski begitu, Ketua DPP Ormas MKGR ini meminta agar masyarakat memercayakan kasus ini tetap kepada polisi. Apalagi polisi juga langsung menindaklanjuti temuan adanya penggantian pelat nomor palsu ini.

Sementara itu pihak UGM menyerahkan kasus ini kepada supremasi hukum dan meminta membentuk tim kuasa hukum untuk Argo, mahasiswa yatim penerima beasiswa yang berasal dari keluarga sederhana ini.

Baca Juga: Arus Balik Libur Idul Adha di Daop 6 Terprediksi Melonjak Mulai Minggu

Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI dan Waketum DPP Bapera ini kemudian mengingatkan agar pihak-pihak yang mempermainkan hukum untuk menghentikan manuvernya.

"Filsuf Plato pernah bilang bahwa masyarakat lebih keras menghukum mereka yang mempermainkan hukum daripada pelaku kejahatan, karena mereka merusak fondasi keadilan," katanya," terang Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.(Ati)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X