KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa beras yang terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran atau sering disebut beras oplosan wajib ditarik dari peredaran paling lambat dalam waktu 30 hari. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap kualitas dan kepastian ukuran beras kemasan di pasar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan bahwa penarikan wajib dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Maret dan April 2025.
"Untuk mutu, kita sudah minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran," ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga: Monumen Husein Sastranegara dan Ahli Teknik Pesawat Bakal Dibangun di Yogya
Kemendag juga telah memanggil para produsen beras, khususnya yang tergabung dalam Perpadi, untuk klarifikasi dan pembinaan, serta telah melayangkan teguran resmi kepada mereka dan menyalinnya ke Satgas Pangan.
Pengawasan sebelumnya menemukan 30 dari 98 produk beras kemasan tidak sesuai takaran. Tindakan administratif pun telah dijatuhkan, termasuk pembinaan daring yang dilakukan pada 17 April 2025. Selain itu, Ditjen PKTN juga membeli 35 kemasan dari 10 merek berbeda untuk pemeriksaan lanjutan sepanjang April.
Baca Juga: Jokowi Respon Terkait Pelaksanaan Upacara HUT ke-80 RI Tidak di IKN
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen Kemendag untuk menjaga perlindungan konsumen dan menjamin mutu barang kebutuhan pokok melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.(*)