Beras Oplosan Wajib Ditarik dari Pasaran, Batas Waktu 30 Hari

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 12:50 WIB
ilustrasi beras. (istimewa)
ilustrasi beras. (istimewa)

KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa beras yang terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran atau sering disebut beras oplosan wajib ditarik dari peredaran paling lambat dalam waktu 30 hari. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap kualitas dan kepastian ukuran beras kemasan di pasar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan bahwa penarikan wajib dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Maret dan April 2025.

"Untuk mutu, kita sudah minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran," ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga: Monumen Husein Sastranegara dan Ahli Teknik Pesawat Bakal Dibangun di Yogya

Kemendag juga telah memanggil para produsen beras, khususnya yang tergabung dalam Perpadi, untuk klarifikasi dan pembinaan, serta telah melayangkan teguran resmi kepada mereka dan menyalinnya ke Satgas Pangan.

Pengawasan sebelumnya menemukan 30 dari 98 produk beras kemasan tidak sesuai takaran. Tindakan administratif pun telah dijatuhkan, termasuk pembinaan daring yang dilakukan pada 17 April 2025. Selain itu, Ditjen PKTN juga membeli 35 kemasan dari 10 merek berbeda untuk pemeriksaan lanjutan sepanjang April.

Baca Juga: Jokowi Respon Terkait Pelaksanaan Upacara HUT ke-80 RI Tidak di IKN

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen Kemendag untuk menjaga perlindungan konsumen dan menjamin mutu barang kebutuhan pokok melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X