Krjogja.com - JAKARTA - Demi terwujudnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera dibahas.
Ia dalam hal ini menjelaskan bahwa RUU yang tengah dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR RI saat ini sangat diperlukan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bersifat diskriminatif terhadap PRT karena hanya memasukkan definisi pekerja bagi mereka yang melakukan pekerjaan di sektor barang dan jasa.
Baca Juga: Polantas Karanganyar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di CFD
Pertanyaannya, mengapa Undang-Undang PPTT penting? “Ini karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah dianggap sebagai pekerja,” kata Willy dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia juga memandang hal tersebut sangat esensial mengingat hak-hak pekerja yang merupakan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam konstitusi. “Itu sudah menjadi masalah mendasar. Jadi mereka hanya dilindungi oleh Permenaker,” ujar Willy.
Ia mengungkapkan, RUU PPRT sangatlah minimalis karena tidak memiliki cantelan hukum di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang nama sifatnya pun khusus, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: Warga Amerika Terseret Ombak Parangtritis Berhasil Diselamatkan
“Boleh dibilang RUU PPRT itu lex specialis karena memiliki bentuk yang hampir mirip dengan UU TPKS, tapi yang paling mendasar kita hanya ingin memberikan perlindungan,” tuturnya.
Diakui Willy, terdapat permasalahan yang masih diperdebatkan terkait domain RUU PPRT, seperti perilaku eksploitasi terhadap tenaga kerja pekerja rumah tangga yang tidak dianggap sebagai urusan publik, tetapi urusan orang per orang atau rumah tangga per rumah tangga.
Untuk itu, Willy mengingatkan pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, sebagaimana janji Presiden Prabowo Subianto agar RUU tersebut rampung dalam tiga bulan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025.
Bahkan, bila mengacu pada target waktu tersebut sedianya RUU PPTT rampung pada 1 Agustus 2025. "Kalau mendukung kan, jangan lain di bibir lain di hati. Kita kan mengkonfirmasi orang sederhana saja, di tindakan. 1000 kata-kata tidak jadi apa-apa, tapi satu tindakan bisa diubah apapun," tutupnya. (Ful)