KPK Tahan Empat Tersangka Kasus RPTKA di Lingkungan Kemnaker

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 10:25 WIB
Gedung KPK (Dok.)
Gedung KPK (Dok.)

Krjogja.com - JAKARTA - Penahanan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat tersangka yang merupakan sisa atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK menahan empat tersangka setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan. Penahanan ini merupakan sisa , dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Sleman Kumpulkan  Semua Kepala OPD Beserta Pasangan, Ini yang Disampaikan

Mengenai empat tersangka yang baru ditahan, menurutnya berinisial GTW, PCW, JS, dan AE. Sebelumnya pada 17 Juli 2025, menahan tersangka sekaligus mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker SH dan HY, serta mantan Direktur PPTKA Kemenaker WP dan DA.

Untuk empat tersangka yang kedua disebutkan, GTW adalah Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025. Sedang PCW merupakan Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.

Kemudian tersangka JS yang ditahan adalah Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025, dan tersangka AE sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

Baca Juga: Lebih Untung! Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Lewat Website Resmi BRI Bisa Dapatkan E-Voucher Rp 100 Ribu

"KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebug untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025-12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Para tersangka, menurutnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait kasus ini, menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X