Berdayakan Masjid, Marbot Kini Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 10:37 WIB
Penandatangan MoU oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng - DIY Hesnypita dan Kepala PW DMI DIY Prof. Dr. H. Muhamad.
Penandatangan MoU oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng - DIY Hesnypita dan Kepala PW DMI DIY Prof. Dr. H. Muhamad.

"Pentingnya kehadiran negara untuk menjamin perlindungan kerja para marbot. Tugas marbot bukan sekadar merawat masjid, melainkan menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan rumah ibadah. Namun, pekerjaan tersebut kerap tidak terlihat dan kurang mendapat perhatian. Disinilah negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X