KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan di Era Menag Yaqut Menyimpang!

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:30 WIB
 Kantor KPK. (Istimewa)
Kantor KPK. (Istimewa)

Asep menambahkan, dalam kasus ini diduga turut melibatkan sejumlah kelompok travel haji dan umrah yeng tergabung dalam asosiasi. Asep menyebut, ada 2 hingga 3 asosiasi yang diduga menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membicarakan kuota tambahan tersebut. Asep meyakini, pembicaraan dilakukan lebih bersifat ekonomi ketimbang kemaslahatan umat. 

"Mereka asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi 92 persen untuk reguler dengan 8 persen untuk khusus, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota kan nilainya akan lebih kecil apalagi kalau 20.000 itu semuanya digunakan kuota yang reguler, mereka tidak akan dapat tambahan kuota atau zonk!" tegas Asep. 

Asep meyakini, ada upaya dari pihak asosiasi supaya bisa menambah jumlah kuota dari 8 persen tersebut. Meski begitu, upaya tersebut belum sampai ke penentu kebijakan. 

Baca Juga: Pameran Persahabatan Australia–Indonesia Dibuka di Museum Benteng Vredeburg

"Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu dan akhirnya ada keputusan dari antara mereka baik dari kementerian agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel ini dibagi dua nih 50 persen-50 persen. Ini yang menurut mereka yang paling tinggi, mungkin kalau dibebaskan maunya 20.000 kuota tambahan masuk ke kuota khusus semua tapi kan tidak mungkin kenapa? karena niat awal dan tujuannya itu adalah untuk kuota haji reguler supaya bisa memangkas waktu tunggu itu," Asep memungkasi.(*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X