Anggaran Jumbo DPR RI di 2025, Tunjangan Rumah Dinilai Dana Misterius

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:52 WIB
 Ilustrasi Gedung DPR RI.Sumber foto: https://mpr.go.id/
Ilustrasi Gedung DPR RI.Sumber foto: https://mpr.go.id/

KRjogja.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan terkait anggota DPR RI yang disebut akan berhenti menerima tunjangan perumahan setelah Oktober 2025.

Menurut ICW, informasi tersebut belum disertai penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan yang melatarbelakanginya.

"Pertama, tidak ada penjelasan lebih jauh mengenai dasar kebijakan dari keterangan tersebut. Perlu ada penjelasan apakah ada perubahan terhadap Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 atau kebijakan lain yang mengatur tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan selama 5 tahun,” ujar Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Kota Yogya Juara Umum Para Renang Peparda DIY

Egi menegaskan, tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.

ICW mencatat, DPR RI pada 2025 memiliki anggaran sebesar Rp5,1 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,6 triliun atau 32,6 persen dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi 580 anggota DPR. Artinya, setiap anggota DPR rata-rata menerima sekitar Rp239 juta per bulan.

“Mirisnya, anggaran besar tidak dibarengi dengan informasi yang rinci. DPR tidak mempublikasikan rincian dari gaji dan tunjangan tersebut. Sehingga, publik tidak mengetahui peruntukannya secara lebih jelas, dan potensi penyalahgunaan anggaran terbuka lebar,” kata Egi.

Baca Juga: LKK Sariharjo Dikukuhkan, Bupati Sleman: Harus Satukan Hati dan Tujuan untuk Kesejahteraan Masyarakat

ICW juga menyoroti alokasi besar untuk kunjungan kerja (kunker) DPR yang mencapai Rp2,39 triliun atau 46,85 persen dari total anggaran DPR. Jika dibagi rata, setiap anggota DPR mendapatkan jatah kunjungan kerja sebesar Rp4,12 miliar per tahun.

Egi mempertanyakan ke mana anggaran akan dialihkan jika benar tunjangan perumahan dihentikan pada Oktober 2025. Sebab, DPR sebelumnya telah mengesahkan pagu tersebut dalam APBN 2025.

“Jika ada perubahan kebijakan bahwa anggota DPR hanya menerima tunjangan perumahan hingga Oktober 2025, patut dipertanyakan ke mana anggaran yang sudah dialokasikan tersebut akan digunakan,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Srontakan Argomulyo Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Drama Perjuangan

ICW mendesak DPR untuk segera membuka rincian anggaran, termasuk perubahan kebijakan terbaru terkait tunjangan perumahan. Menurut Egi, hal itu penting agar publik memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X