Komnas HAM: Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan Saat Amankan Demo di Depan Gedung DPR

Photo Author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Aksi damai yang digelar di Yogya. (dok)
Aksi damai yang digelar di Yogya. (dok)

KRjogja.com - JAKARTA - Komnas HAM RI mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025) malam.

“Kami mengecam keras tindakan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Komnas HAM juga menyatakan duka mendalam atas wafatnya Affan dan menyatakan tengah menelusuri lebih lanjut kasus tersebut. Pihaknya akan memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan rantis saat kejadian.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka hingga 5 Oktober, TKA Jadi Alat Validasi Akademik di SNBP 2025

“Sore ini kami akan meminta keterangan dari tujuh terduga pelaku yang telah diperiksa oleh Propam,” jelas Anis.

Komnas HAM turut menyoroti banyaknya korban luka dalam demo tersebut dan telah membentuk tim pemantau yang bekerja di lapangan. Tim itu disebar ke beberapa titik, termasuk Polda Metro Jaya dan sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat.

Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, dari penelusuran sementara, lembaganya menemukan setidaknya dua fakta awal.

Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8) sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.

“Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” imbuh Putu.

Baca Juga: Tagar PolisiPembunuhRakyat Menggema di Media Sosial

Menurut Putu, penggunaan kekuatan berlebihan serta tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB. Lebih lanjut, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi,” jelas Putu, dilansir Antara.

Dia pun mengingatkan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X