"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ujar dia.
Heri kemudian menjatuhkan sanksi untuk Bripka Rohmad. Adapun, sanksi etika yaituperilaku dinyatakan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di depan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sementara sanksi adminitratif berupa ditempatkan di Patsus (tempat khusus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Serta Demosi 7 tahun, sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri.(*)