Kasus Affan Kurniawan, Bripka Rohmad, Sopir Mobil Rantis Dihukum Demosi 7 Tahun

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 07:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertakziah dan menyambangi rumah keluarga Affan Kurniawan di Jalan Tayu, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) malam. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto bertakziah dan menyambangi rumah keluarga Affan Kurniawan di Jalan Tayu, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) malam. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ujar dia.

Heri kemudian menjatuhkan sanksi untuk Bripka Rohmad. Adapun, sanksi etika yaituperilaku dinyatakan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di depan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sementara sanksi adminitratif berupa ditempatkan di Patsus (tempat khusus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Serta Demosi 7 tahun, sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X