Menurut Hardjuno, selama ini penyitaan dan pemiskinan hanya dilakukan jika ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Padahal banyak koruptor dan pelaku pencucian uang justru lihai melarikan diri sebelum proses hukum berjalan, atau menggunakan orang lain sebagai “penampung aset”. Karena itu, RUU ini dibutuhkan agar negara bisa bertindak lebih cepat dengan standar pembuktian yang kuat, meskipun belum ada vonis pidana—tentu dengan tetap menjamin hak asasi dan proses hukum yang adil.
“Kita perlu mekanisme yang bisa menyita lebih dulu, bukan menunggu sampai semuanya keburu hilang. Tapi harus dibatasi ketat: hanya untuk kejahatan luar biasa, dengan nilai kerugian besar, dan melalui pengadilan terbuka. Di situlah pentingnya RUU ini,” ujarnya.