KRjogja.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, telah mengambil keputusan tegas untuk menahan kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang non-subsidi, memberikan kepastian bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha di seluruh negeri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah kondisi global yang fluktuatif.
Meskipun indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan Tarif Listrik Tetap.
Baca Juga: Melihat Jejak 80 Tahun Jejak Pers Perjuangan Bangsa dari Museum Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa prioritas utama adalah menjaga daya beli masyarakat. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, namun pemerintah memutuskan untuk menunda penyesuaian tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan anggaran pengeluaran bulanan mereka tanpa kekhawatiran akan peningkatan biaya listrik.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha untuk menjaga kelangsungan operasional.
Baca Juga: Usai Diplomat Arya Daru Meninggal, Teror Dialami Keluarga
Untuk periode Juli hingga September 2025, rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku tetap sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
Tarif ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri besar.
Kepastian tarif ini memberikan landasan yang stabil bagi perencanaan keuangan rumah tangga dan operasional bisnis.(*)