OJK Luncurkan Road Map Pergadaian 2025-2030

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:20 WIB
Petugas sedang menjelaskan gadai layanan gadai emas Bank BPD DIY Syariah kepada nasabah
Petugas sedang menjelaskan gadai layanan gadai emas Bank BPD DIY Syariah kepada nasabah

Krjogja.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan atau road map pengembangan dan penguatan pergadaian 2025-2030. Peta jalan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Peta jalan ini bukan sekadar dokumen kebijakan, melainkan wujud kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan lembaga terkait lainnya. Road map yang kami luncurkan diharapkan menjadi pedoman dan juga komitmen bersama dari seluruh pelaku usaha pergadaian dalam beroperasi secara profesional serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada peluncuran Road Map Pergadaian 2025-2030, di Jakarta, Senin (13/10).

Dikatakan, ada lima strategi yang digunakan dalam mencapai peta jalan tersebut. Strategi pertama yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia.

Baca Juga: Hadir di KTT Perdamaian Gaza, Bukti RI Terdepan Menjaga Ketertiban Dunia

 Kedua, penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan untuk memastikan praktik usaha berjalan secara konsisten, transparan, dan berintegritas.

Ketiga yaitu penguatan edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat terlindungi dari praktik pergadaian ilegal. Keempat, pengembangan elemen ekosistem, termasuk pembentukan lembaga sertifikasi profesi, kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan, serta integrasi sistem informasi dan pendanaan lintas sektor.

Kelima, penguatan pengembangan produk, jasa, pasar, dan infrastruktur dengan mendorong inovasi dan digitalisasi.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Serie A Pekan Ketujuh Tanggal 18-21 Oktober 2025, Ada Big Match AS Roma vs Inter Milan

Sementara iti, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (PVML) Agusman menyebut peluncuran roadmap ini sebagai langkah historis bagi industri pergadaian Indonesia.

 

 “Setelah hampir tiga abad sejak lembaga pergadaian pertama berdiri pada 1746, baru sekarang kita benar-benar memikirkan masa depan industri pergadaian nasional,” kata Agusman.

DiJelaskan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar kuat pengaturan dan pengawasan industri pergadaian yang sebelumnya belum diatur secara menyeluruh. OJK juga menyiapkan langkah deregulasi agar pelaku usaha lebih mudah beroperasi di tingkat kota maupun kabupaten. Tujuannya memperkuat permodalan dan memperluas ekosistem usaha, termasuk aspek penaksiran. Agusman menegaskan, OJK akan menjaga kolaborasi dengan seluruh pelaku industri agar sektor pergadaian terus tumbuh sehat dan kompetitif.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Damar Latri Setiawan mengapresiasi hadirnya peta jalan pergadaian. Pasalnya, selama ini industri pergadaian belum memiliki peta jalan yang menjadi panduan bersama. “Yang ada selama ini hanya rencana-rencana panjang dari masing-masing perusahaan dengan visi dan misi masing-masing,” kata Damar.

Damar menyampaikan bahwa hingga kini sudah ada 211 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa hingga Mei 2025, total aset industri pergadaian tumbuh 23 persen. Kemudian, penyaluran pinjaman tumbuh 37,5 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X