KRjogja.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan pada 2026 untuk seluruh peserta.
Ia menilai kenaikan belum memungkinkan dilakukan karena kondisi perekonomian belum pulih sepenuhnya.
Baca Juga: Capaian Nyata Kemendikdasmen dalam Satu Tahun Perjalanan Hadirkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," jelas Purbaya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10).
Menurut Purbaya, pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan iuran JKN apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka 6 persen. Saat ini, pertumbuhan ekonomi nasional masih berkisar di angka 5 persen.
Purbaya menegaskan kenaikan iuran hanya mungkin dilakukan bila indikator daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan, terutama di kelompok berpendapatan rendah. Ia menilai pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut memperberat kondisi ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Kolaborasi Kunci Pembangunan Wilayah, DPRD Kota Yogya Desak Sinergitas OPD
"Dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Jadi kalau sekarang belum (dinaikkan iuran)," tuturnya.
Adapun Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengatakan pihaknya masih menelaah rencana kenaikan anggaran. Ia menambahkan detail keputusan belum dapat dipublikasikan saat ini.
"Yang sustainabilitasnya kita bahas gitu tapi kan tidak harus naik iuran, harus segala macam itu," ungkapnya. (*)