Kasus Korupsi Ekspor Limbah Kelapa Sawit POME, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Ilustrasi korupsi  (Pixabay)
Ilustrasi korupsi (Pixabay)

KRjogja.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu 21 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Umrah Mandiri Kini Legal

Anang menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejagung dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Diketahui, POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.

Baca Juga: Tebing Longsor di Jatiyoso, Dua Desa Terdampak

Meski limbah tersebut bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X