Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga melakukan pengelolaan limbah padat, sampah domestik dan non B3 dari aktifitas penerbangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 54 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Limbah dan Zat kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara.
Baca Juga: Hadiri KTT ASEAN, Presiden Kini Berada di Malaysia
“Satu hal yang tak kalah penting adalah terkait Sustainable Aviation Fuel atau SAF. Kami sangat berharap Indonesia sudah bisa menerapkan 1 persen SAF pada tahun 2027 mendatang,” imbuh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Sokhib Al Rohman.
Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Arif Anwar menyebutkan, kereta api memiliki konsumsi energi per penumpang yang jauh lebih sedikit dan bersih dibanding moda transportasi lain. Karena itu, ia mendorong pengalihan angkutan logistik dari truk ke kereta api untuk jarak jauh guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan emisi dari kendaraan berat serta pengembangan dan perluasan infrastruktur jaringan Kereta Api Commuter di kawasan aglomerasi atau perkotaan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
“Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, BBM yang digunakan pada kereta api adalah B40. Ini mengandung campuran bahan bakar nabati yang lebih tinggi dibanding solar biasa. Selain itu, digunakan pula Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada prasarana perkeretaapian. Pemasangan panel surya sebagai PLTS tersebut membantu mengurangi konsumsi listrik PLN di berbagai stasiun, balai yasa, depo, kantor, dan tempat lainnya untuk mendukung operasional Kereta Api,” tutur Arif.(Ati)