Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 a juncto 45 ayat 4 dan ayat 6. UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Bertolak ke Solo Hari Ini, Ini Daftar Skuad PSIM Hadapi Derby Mataram
Untuk klaster kedua, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa
Untuk klaster ini dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2, UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu pasl 35 juncto pasal 51 ayat1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)