Ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan pesantren harus bertumpu pada tiga fungsi utama: pendidikan (ta’līm), dakwah (da’wah), dan pemberdayaan masyarakat (i‘māratul ummah). Ketiganya memerlukan dukungan institusi yang mampu menjamin kesinambungan tradisi sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan.
“Karena itu, Ditjen Pesantren bukan sekadar kebutuhan, tetapi keniscayaan bagi masa depan pendidikan Islam di Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga: Prediksi dan Head to Head PSS Sleman vs Persiku Kudus di Liga 2 Championship Pegadaian Pekan ke-11
Halaqah di UIN Raden Intan Lampung ini akhirnya meneguhkan satu pesan kuat yaitu ekosistem pesantren membutuhkan ruang kebijakan yang lebih kokoh agar mampu menjaga tradisi sekaligus memimpin transformasi. Pendirian Ditjen Pesantren dipandang sebagai tonggak penting menuju tata kelola pesantren yang modern, berdaya saing, namun tetap berakar pada turats keilmuan yang telah membentuk peradaban Islam di Nusantara.(ati)