Krjogja.com –JAKARTA– Dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa publik soal ijazah Presiden Joko Widodo, perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui bahwa pada periode kuliah Jokowi (1980–1985) kampus belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis untuk legalisasi ijazah.
Sidang sengketa informasi yang digelar di Jakarta pada Senin (17/11/2025) tersebut, menjadi sorotan usai Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, menanyakan kejelasan terkait kebijakan kampus mengenai verifikasi ijazah kepada perwakilan UGM.
“SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permohonan legalisasi?” tanya Ketua Majelis Sidang.
“Nggak ada.” balas perwakilan UGM.
Baca Juga: Tim Taskforce UPN Jatim Gandeng ABN Raker, Sepakat Lahirkan Ahli Madya Buah Nusantara
Menurut pihak kampus, SOP formal seperti yang diminta pemohon belum pernah disusun pada masa tersebut. Alih-alih SOP, prosedur yang ada saat itu hanya tercantum dalam “buku panduan” yang berisi ketentuan akademik seperti kurikulum dan aturan drop out, bukan pedoman verifikasi ijazah secara eksplisit.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah buku panduan tersebut memuat kebijakan lain, misalnya mengenai Kuliah Kerja Nyata (KKN), pihak UGM menyatakan bahwa informasi semacam itu “belum bisa dipastikan” karena berada di bawah kendali fakultas masing-masing.
Perlu diketahui, sengketa ini diajukan oleh koalisi “Bongkar Ijazah Jokowi” (Bonjowi), yang beranggotakan akademisi, aktivis, dan jurnalistik. Mereka menuntut keterbukaan informasi tentang prosedur kampus selama masa studi Jokowi di UGM.