Regulasi Transportasi Online Dibahas Kemnaker, Gelombang Penolakan Driver Menguat di Banyak Kota

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 09:50 WIB
Para pengemudi ojol yang melakukan aktivitasnya. (Istimewa)
Para pengemudi ojol yang melakukan aktivitasnya. (Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan pembahasan regulasi transportasi daring melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online” yang digelar di Jakarta, Senin (24/11/2025) lalu. Namun menariknya di saat yang bersamaan ribuan mitra turun ke jalan untuk menolak isi ranperpres.

Mayoritas pengemudi di berbagai kota secara tegas menolak sejumlah skema yang disebut-sebut sedang dibahas dalam regulasi, terutama soal rencana status pekerja tetap dan potongan komisi 10 persen. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengapa pemerintah mengatur skema yang berbeda dengan keinginan pengemudi hingga menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

Gelombang penolakan besar-besaran terkait wacana aturan mengenai ojol yang sedang dibahas pemerintah. Di Makassar, ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai layanan Grab, Gojek, Maxim hingga ShopeeFood yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo.

Baca Juga: Menunggu Senjata Rahasia Van Gastel Saat PSIM Kehilangan Banyak Pemain Kunci Melawan Persija di GBK

Aksi memblokade jalan utama, massa membawa bendera komunitas dan spanduk besar bertuliskan Kami Menolak Keras 10% dan Karyawan Tetap. Sejumlah pengemudi membakar ban sebagai simbol penolakan terhadap wacana regulasi.

Dalam orasinya, massa menyampaikan dua tuntutan utama yakni menolak potongan komisi 10 persen dan menolak rencana menjadikan mitra sebagai karyawan tetap. Menurut Buya, tokoh pengemudi dan Ketua URC Makassar Gowa Maros (MGM), potongan 10 persen akan menggerus penghasilan mitra karena mengurangi ruang bonus, promo dan insentif.

Pengemudi Makassar mendesak Gubernur Sulsel menyampaikan penolakan ini kepada pemerintah pusat sebelum regulasi disahkan. Sementara di Jakarta, banyak pengemudi juga menyuarakan keberatan.

Irwansyah, pengemudi ojol selama 10 tahun, mengatakan fleksibilitas adalah identitas profesi ini. "Saya tidak setuju dijadikan karyawan. Pasti akan ada syarat usia, pendidikan, jam kerja. Padahal kami bergantung pada fleksibilitas," ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat (28/11/2025).

Komunitas URC Bergerak menggelar aksi akbar di kawasan Monas, Jakarta. Aksi ini melibatkan massa dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, hingga beberapa kota lain di Jawa Barat. Perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie atau Bang Oki, menegaskan bahwa mereka tidak menentang pemerintah, tetapi mengawal penyusunan regulasi agar tetap adil.

"Perpres yang akan diterbitkan, kami di sini mengawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang. Kita maunya berkelanjutan terus, karena Perpres ini akan ke daerah juga," ungkapnya.

URC Bergerak membawa empat tuntutan utama yakni menolak potongan komisi 10 persen, menolak status mitra menjadi pekerja tetap, menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam perumusan regulasi dan menuntut payung hukum yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Pendirian Ditjen Pesantren Dimantapkan, Para Kiai di Yogyakarta Soroti Transformasi Digital, Penguatan Karakter, dan Kepemimpinan Santri

Aksi mereka diterima Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro yang berjanji meninjau ulang substansi Ranperpres dan melibatkan komunitas ojol pada tahap pembahasan lanjutan. Dinamika sepanjang November 2025 menunjukkan bahwa semakin banyak komunitas pengemudi asli di Makassar, Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan kota lainnya secara terbuka menolak wacana regulasi yang beredar. Mereka menilai narasi yang berkembang tidak mencerminkan realitas di lapangan, di mana fleksibilitas kemitraan dan efisiensi aplikator justru menjadi fondasi utama ekosistem transportasi online.

Pembahasan Ranperpres tentang Perlindungan Transportasi Berbasis Platform Digital hingga kini masih berlangsung. Pemerintah menyebut masukan dari berbagai pihak aplikator, komunitas pengemudi, hingga DPR sedang dicari titik selarasnya. Namun dinamika sepanjang November 2025 menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara pembahasan pemerintah dan aspirasi pengemudi aktif, yang secara konsisten menolak skema-skema tertentu dalam wacana regulasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X