“Negara ini tidak hanya membutuhkan ASN yang cerdas, tetapi ASN yang jujur. Integritas adalah fondasi birokrasi. Jika fondasinya rapuh, seluruh bangunan akan runtuh,” kata Irjen.
Pada kesempatan itu, Itjen meresmikan tiga instrumen pengawasan digital, yaitu COI Online (Conflict of Interest Management System) sebagai sarana deklarasi dan mitigasi benturan kepentingan, GRC Framework (Governance, Risk, and Compliance) untuk menyelaraskan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, serta E-Audit Itjen yang memungkinkan proses pengawasan berjalan lebih cepat, akurat, dan berbasis data.
Irjen Khairunas juga memaparkan capaian Kemenag dalam Stranas PK Triwulan III 2025–2026 yang mencapai nilai 45,17% (Baik/Hijau) dan Indeks SPI Nasional 2025 yang berada pada angka 72,63, di atas rata-rata nasional 72,32. Ini menandai peningkatan tata kelola dan pengendalian risiko korupsi.
Dalam rangka memperkuat ekosistem antikorupsi, Itjen dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai perlindungan pelapor, saksi, ahli, dan whistleblower di lingkungan Kemenag. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan keberanian ASN dalam melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Agama RI Romo H.R. Muhammad Syafii, Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri Agama.
Hadir pula para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, Pimpinan PTKN, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai, Kepala KUA, serta Kepala Madrasah se-Indonesia.(ati)