Perempuan disebutnya masih mengalami diskriminasi gender meliputi marginalisasi, subordinasi, stereotype, dan beban ganda. Oleh karena itu, Lenny menekankan zakat potensial menjadi solusi bagi masyarakat untuk bersama-sama mengatasi isu kesetaraan gender melalui pemberdayaan perempuan.
“Ini menjadi langkah konkret dari arahan Presiden Jokowi terkait perempuan yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan,†katanya.
Ia menilai sosok perempuan yang mandiri secara ekonomi dapat berperan lebih baik dalam melaksanakan fungsi ekonomi keluarga, mandiri dan berdaya ikut menentukan tujuan keluarga, sehingga keluarga menjadi lebih harmonis, setara, dan sejahtera.
Apalagi berdasarkan Sensus Penduduk Indonesia, total jumlah penduduk Indonesia pada 2020 yakni 269,6 juta jiwa dengan persentase 49,42 persen perempuan dan 50,58 persen laki-laki. Secara ekonomi sumbangan pendapatan perempuan sebesar 37,1 persen dengan pengeluaran perkapita pertahun Rp9,2 juta sementara pengeluaran perkapita laki-laki pertahun Rp15,59 juta.
Dengan zakat yang diarahkan kepada upaya pemberdayaan perempuan maka diharapkan kaum perempuan terdampak pandemi bisa segera bangkit dan berdaya secara ekonomi. (ati)