JAKARTA, KRJOGJA.com - Sepanjang tahun 2020 ini, sejumlah capaian terkait reformasi birokrasi telah berhasil diraih oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Capaian ini merupakan bukti implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk reformasi birokrasi secara komprehensif hingga menyentuh jantung permasalahan.
“Sejumlah capaian Kementerian PANRB di tahun ini berkaitan dengan pelaksanaan program prioritas reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi, serta penyelenggaraan pembinaan manajemen ASN. Capaian ini merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan visi dan misi Presiden mengenai pembangunan SDM serta penyederhanaan birokrasi,†jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/12).
Selama tahun 2020, Kementerian PANRB mencatat tujuh area capain kinerja strategis PANRB. Pertama, capaian dalam membangun kelembagaan yang lincah dan adaptif. Hal ini dilaksanakan dengan menyusun Perpres No. 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagai bentuk penataan kementerian Kabinet Indonesia Maju.
Selain itu, juga dilakukan penyederhanaan struktur organisasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional. Hingga Desember 2020, sebanyak 73 kementerian dan lembaga dengan 38.398 jabatan administrasi telah melakukan penyederhanaan struktur ke 237 jabatan fungsional. Sebanyak 14 Lembaga Non-Struktural (LNS) juga telah dibubarkan pada tahun 2020 ini sehingga tugas dan fungsi diintegrasikan ke kementerian dan lembaga terkait.
Area capaian kedua adalah mengatur agar aparatur sipil negara (ASN) tetap produktif di masa pandemi Covid-19. Pengaturan ini dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja ASN untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan dengan tetap memprioritaskan kesehatan ASN. Di luar pengaturan sistem kerja, Kementerian PANRB juga menerbitkan kebijakan terkait pembatasan bepergian ke luar daerah dan mudik, pembatasan cuti, serta penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Atas nama Presiden RI, Menteri PANRB juga menyerahkan surat keputusan pensiun beserta santunan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian di masa pandemi Covid-19 kepada 10 ahli waris keluarga dari ASN yang tewas dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini merupakan perhatian pemerintah atas perjuangan tenaga medis dalam menangani Covid-19.
Capaian ketiga adalah dalam pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sebelumnya, telah diterbitkan Perpres No. 95/2018 tentang SPBE sebagai pondasi kebijakan penerapan SPBE di lingkungan pemerintahan. Kementerian PANRB juga telah menyusun Rencana Strategis SPBE yang berisikan dukungan implementasi _artificial intelligence_ (AI), _big data,_ dan _internet of thing_ (IoT) sebagai upaya memperkuat penerapan SPBE.
Pada tahun ini, capaian di bidang SPBE antara lain adalah peluncuran aplikasi umum berbagi pakai di bidang kearsipan (SRIKANDI), bidang pelayanan publik (SP4N-LAPOR!), serta bidang kepegawaian (SI-ASN). “Terkait peringkat _e-government_ secara internasional, berdasarkan UN Government Survey 2020, Indonesia berada di peringkat 88 dalam penerapan SPBE. Capaian ini meningkat 19 level dari peringkat 107 pada 2018,†lanjut Tjahjo.
Membangun ASN yang profesional menjadi area capaian keempat Kementerian PANRB keempat pada tahun ini. Sebagai dasar, telah disusun Grand Design Smart ASN untuk panduan dalam menyongsong era baru pengelolaan ASN dengan basis _human capital management._ Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penerapan manajemen talenta yang menjamin pelaksanaan sistem merit. Sejalan dengan itu juga dilakukan perbaikan atas sistem penggajian, tunjangan, dan pemberian fasilitas pada PNS.
Pada tahun ini juga telah diselesaikan proses seleksi CPNS tahun 2019 yang sempat tertunda karena pandemi. Sebanyak 138.782 CPNS dari 4,19 juta pendaftar berhasil direkrut melalui proses seleksi yang menggunakan sistem CAT. Terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah terbit Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. “Di tahun 2021 pemerintah berencana untuk merekrut satu juta PPPK guru,†ungkap mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Menteri Tjahjo yang didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kementerian PANRB dalam menjaga netralitas ASN, penanganan radikalisme di lingkungan pemerintahan, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mengenai pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2020, telah ditandatangani keputusan bersama mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Komisi ASN, dan BKN.
Kementerian PANRB bersama 10 kementerian dan lembaga juga telah menerbitkan SKB Penanganan Radikalisme ASN serta portal ASN No Radikal. Terkait upaya pencegahan narkoba, bersama dengan 12 kementerian dan lembaga telah mengeluarkan SKB tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah.
Area capaian kelima mengenai pengefektifan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta pembentukan kelembagaan pengelola RB Nasional yang terdiri dari Komite Pengarah RB Nasional dan Tim RB Nasional. Selain itu, Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga turut diterbitkan. Survei Hasil Pelaksanaan RB pada tahun 2019 menunjukkan rata-rata Indeks RB Nasional sebesar 65,95.