nasional

Mendes :UU Ciptaker Untungkan Desa

Jumat, 9 Oktober 2020 | 10:06 WIB
IMG-20200918-WA0161

"Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes," katanya.

Lebih lanjut, Gus Menteri menyampaikan bahwa secara khusus Secara khusus Undang-undang Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa di antaranya yakni Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yakni pada pasal 117.

"Sehingga memudahkan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak Iain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum," tulisnya

Selain itu, keuntungan lainnya yakni Kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan UMK di desa, yaitu pada pasal 109 yang dalam hal ini Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK dan Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum

Keuntungan lainnya yakni Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Diantaranya yakni pada pasal 86 yang memberikan Kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah. Lalu pada pasal 91 yang Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan Iagi perizinan.

Selain itu, UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha pada pasal 92 dan Sertifikasi halal bagi UMK digratiskan pada pasal 48.

"Oleh karena itu, sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya Undang-undang Cipta Kerja yang sudah jelas menguntungkan warga desa, maka wajib kiranya bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat desa dan para pelaku usaha di desa agar dapat mengambil manfaatnya," katanya.(ati)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB