JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen belum menerima subsidi kuota data Internet segera lapor.
"Bantuan kuota ini untuk semua,baik negri maupun swasta" demikian Mendikbud Nadiem Anwar Makarim,
dalam Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Jumat (25/9 2020)
Mendikbud menjelaskan subsidi kuota data internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mulai disalurkan sejak Selasa, 22 September 2020. Namun jika masih ada siswa maupun pendidik yang belum juga menerima subsidi kuota tersebut, maka diminta untuk memperhatikan mekanisme pelaporannya.
'Segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan dan operator di sekolah maupun di perguruan tinggi masing-masing."
Masyarakat tdak perlu khawatir, sebab penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap. Bahkan setiap bulan ada dua tahap yang dibuka dan setiap bantuan pulsa data yang masuk akan terhitung sesuai dengan tanggal masuknya bantuan diterima.
"Jadinya sejak kuota diterima, maka 30 hari setelah itu paket data masih valid dan bisa digunakan. Kapanpun tanggal pulsa diterima," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Subsidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen itu mulai disalurkan Selasa, 22 September 2020.
Subsidi kuota akan berlangsung selama empat bulan. Bulan kedua hingga keempat, Kemendikbud juga menyalurkannya secara bertahap. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap satu pada 22 sampai 24 Oktober 2020". Untuk tahap kedua pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020," lanjutnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen sejak Selasa, 22 September 2020. Kuota yang diberikan dibagi ke dalam dua jenis, yakni kuota umum internet dan kuota belajar.
Pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
aplikasi WhatsApp masuk ke dalam subsidi pulsa data internet.