Dari sisi keamanan, para mitra memperoleh jaminan keamanan dan kerahasiaan transaksi karena setiap instruksi transaksi dikirim melalui protokol keamanan standar perbankan. Selain itu, mitra juga dikirimkan Iaporan atas seluruh transaksi yang dijalankan mencakup notifikasi transaksi baik kepada pengirim dan/atau penerima dana.
Skema HZH ini sekaligus solusi bagi BPR dan BPRS yang secara regulasi memiliki keterbatasan dalam hal pemindahan dana. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 21 poin D, beleld ini menyebutkan bahwa kegiatan pemindahan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah harus melalui rekening BPRS yang ada dl Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dijelaskan, aktivitas pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah BPRS harus melalui rekening BPRS dl Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.  (Lmg)