JAKARTA , KRJOGJA.com - Sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan bagi masyarakat agar menerapkan Work From Home (WFH) yang merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam penerapannya, sistem kerja WFH memiliki fleksibilitas yang tinggi. Hal ini juga dimaksudkan guna mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan di rumah, sehingga masyarakat juga memiliki banyak waktu luang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain.
Selagi menjalankan WFH, ada beberapa hal lain yang mungkin juga dapat dilakukan sembari mengisi waktu luang pada masa pandemi di rumah dengan seperti Urban Farming. Urban Farming adalah suatu metode pertanian kota dengan konsep berkebun di lahan yang terbatas.
Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga, juga menunjang kondisi ekonomi masyarakat itu sendiri melalui pemasaran hasil panen urban farming Demikian penggiat urban farming IAC-19, Putri Simorangkir, saat mendampingi tim BNPB pada Rabu (14/5).
Indonesia Against Covid -19 (IAC-19) sebagai penggiat _Urban Farming_ mencontohkan kegiatan yang sudah op dilakukan dan terbukti membuahkan hasil, yakni budidaya kangkung dan pembesaran ikan lele dalam ember (budikdamber).