JAKARTA, KRJOGJA.com -Â Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, tidak bisa sembarang perpindahan jalur zonasi.
Karena pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang telah ditetapkan, perpindahan siswa yang memungkinkan siswa masuk sekolah di luar zonasi tempat tinggal mereka selama ini.Demikian Mendikbud Nadiem Makarim di Kantornya Jakarta ,Senin (23/12 2019) petang pada temu media .
Harus ada ijin perpindahan siswa antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.ujarnya.
Dalam hal terdapat perpindahan siswa itu, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Perpindahan siswa juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Untuk Jenjang SD siswa setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi,surat pernyataan dari kepala sekolah asal, surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah,lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
SMK