nasional

Polisi Tetapkan 87 Tersangka Terkait Kerusuhan di Papua dan Papua Barat

Jumat, 6 September 2019 | 21:20 WIB
Ilustrasi

PAPUA, KRJOGJA.com - Jumlah tersangka kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat kembali bertambah. Total sampai dengan Kamis (5/9), polisi telah menetapkan 87 orang. Mereka terdiri dari pihak yang berada di Papua dan Papua Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Hoaks Tentang Papua Banyak Disebar Melalui Twitter

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, laporan dari Polda Papua, di Jayapura ada 33 tersangka. Mereka disangkakan dengan pasal 212, pasal 170, pasal 187, pasal 160 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Di Timika polisi menetapkan 10 orang tersangka. Kemudian di Deiyai sebanyak 14 tersangka. Mereka juga disangkakan dengan pasal 212, pasal 170, pasal 187, pasal 160 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kemudian untuk jumlah tersangka jadi 57 orang untuk Papua,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019).

Sementara itu, wilayah kerusuhan Papua Barat total tersangka sebanyak 21 orang. Terdiri dari Manokwari 9 tersangka, bertambah 1 orang. Mereka dijerat dengan pasal 106 Juncto pasal 110 dan atau pasal 54 KUHP. Sedangkan di Sorong ada 7 tersangka, dan Fakfak 5 tersangka.

Untuk di luar kerusuhan Papua dan Papua Barat, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua yang ditetapkan diawal yakni inisial TS dan SA yang diduga melakukan provokator rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB