Adapun 88 kota dan kabupaten yang mewakili zona 1 antara lain Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kab. Batang, Kab. Cilacap, Kab. Kebumen, Kab. Banyumas, Kab. Brebes dan Kab. Purworejo. Lalu Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Banjarnegara, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kab. Pati, dan Kab. Jepara. Sementara itu, yang mewakili zona 3 yaitu Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Palopo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kab. Merauke, dan Kota Pare-Pare.
Menurut Ahmad Yani, masih ada beberapa kota yang belum diterapkan tarif baru ojek online. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten, untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap penerapan tarif tersebut. (Imd).