nasional

Penerapan Tarif Baru Ojol Diperluas di 88 Kota

Kamis, 8 Agustus 2019 | 17:40 WIB
Penjelasan Penerapan Tarif Ojol (Imong Dewanto)

Adapun 88 kota dan kabupaten yang mewakili zona 1 antara lain Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kab. Batang, Kab. Cilacap, Kab. Kebumen, Kab. Banyumas, Kab. Brebes dan Kab. Purworejo. Lalu Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Banjarnegara, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kab. Pati, dan Kab. Jepara. Sementara itu, yang mewakili zona 3 yaitu Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Palopo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kab. Merauke, dan Kota Pare-Pare.

Menurut Ahmad Yani, masih ada beberapa kota yang belum diterapkan tarif baru ojek online. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten, untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap penerapan tarif tersebut. (Imd).

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB