nasional

Dipastikan Gangguan Jiwa, Proses Hukum Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Jalan

Sabtu, 6 Juli 2019 | 22:51 WIB
Dipastikan gangguan jiwa tapi proses hukum SM tetap jalan. (Facebook)

Di sisi lain, Dicky menegaskan penemuan anjing ini tidak terlalu signifikan berpengaruh pada proses penyidikan. Mengingat, petugas telah mengantongi bukti-bukti lain.

Sebelumnya, warga Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan perilaku SM. Perempuan itu masuk ke dalam masjid Al Munawaroh menggunakan alas kaki. Serta membawa seekor anjing.

Peristiwa ini sempat viral dalam sebuah tayangan pendek. Dalam video itu SM terlihat berbincang dengan salah seorang yang tengah berada di dalam masjid tersebut. Dari audio yang terdengar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid itu.

“Suami gue kenapa dikawinin di sini?,” kata SM sambil menempatkan anjingnya di karpet masjid Al Munawaroh. Padahal di masjid itu tidak ada acara pernikahan suami SM.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menaikan status hukum SM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. SM dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB