JAKARTA, KRJOGJA.com - Surat keterangan domisili yang dibawa siswa ketika mendaftar untuk penerimaan peserta Didik baru (PPDB),minimal berdomisili 1 tahun di daerah itu.
Beberapa perubahan yang dipakai Kemendikbud untuk tahun ajaran ini tertuang pada Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Mendikbud Muhadjir Effendy ketika dihubungi menjelaskan menjelang tahun ajaran baru 2019-2020, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan sistem yang digunakan untuk program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.Â
"Diantara aturan tersebut, sebagian sudah diterapkan sejak 2018. Beberapa perubahan yang dipakai Kemendikbud untuk tahun ajaran ini tertuang pada Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020," ujrnya.
Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Sistem zonasi, alias pertimbangan jarak rumah ke sekolah yang didaftar, masih jadi patokan bagi untuk menerima calon peserta didik baru.Â
Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk Wajar (Wajib Belajar) 12 tahun. Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan peningkatan akses pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Selain itu, sistem zonasi juga digunakan untuk menghapuskan label “sekolah favorit†yang kerap melekat pada sekolah-sekolah yang dibanjiri pendaftar. Pembagian zonasi tiap-tiap sekolah nantinya diserahkan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) terkait faktor geografis dan sebaran penduduk di wilayah tersebut. Apakah pembagian zonasi ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah, atau diklasifikasikan per Kelurahan akan menjadi wewenang Pemda setempat.