nasional

Kemendikbud dan BNSP Sahkan Skema Sertifikasi KKNI

Senin, 22 April 2019 | 05:05 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, menunjukkan capaian yang menggembirakan, berbagai pihak telah bahu membahu untuk mendukung pengembangan SMK. 

“Saya berkeyakinan bahwa dukungan dan sinergi seluruh pihak merupakan modal utama untuk mewujudkan keberhasilan revitalisasi SMK sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja nasional, regional maupun internasional,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud),

Hamid Muhammad, saat memberikan arahan pada acara Pengesahan 81 Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II dan III untuk SMK, di Gedung E Kemendikbud, Jakarta.


Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah total SMK saat ini sebanyak 14 ribu unit, 25% diantaranya SMK negeri dan selebihnya SMK swasta. Sedangkan jumlah peserta didik sebanyak lebih dari 5 juta siswa, dengan 9 bidang keahlian, 49 program keahlian, dan 146 kompetensi keahlian. “Angka-angka tersebut selain merupakan indikator keberhasilan penyediaan akses pendidikan menengah, juga sekaligus mencerminkan besarnya tantangan bagi Pemerintah untuk memastikan penyediaan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan,” terangnya


Tantangan kebekerjaan lulusan SMK, kata Hamid, juga menjadi isu penting lainnya yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. “Kebekerjaan lulusan SMK dipengaruhi banyak hal. Namun pada kesempatan yang baik ini saya ingin fokus pada penyediaan kualitas layanan pendidikan. Perlu upaya dan dukungan yang lebih besar untuk mendorong peningkatan kualitas SMK terutama untuk SMK dengan kapasitas yang masih terbatas,” jelasnya.

Pengembangan sistem sertifikasi di dunia pendidikan khususnya di SMK adalah keniscayaan karena merupakan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pemberian sertifikat kompetensi selain sebagai bentuk pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik juga dapat dijadikan sebagai salah satu quality assurance atas output  dunia pendidikan sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja.

“Saya berharap dengan tersedianya akses sertifikasi bagi siswa SMK khususnya dengan sertifikat berlogo burung garuda akan lebih memperkuat nilai tawar lulusan SMK di dunia kerja,” pungkas Hamid.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB