nasional

26 ASN Diberhentikan Karena Tidak Netral di Pemilu 2019

Minggu, 10 Maret 2019 | 23:50 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 165 pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2019. Jumlah tersebut terdiri dari 15 Provinsi yang tersebar di Indonesia.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dari September hingga 1 Maret ini ASN melakukan pelanggaran pemilu. Menurut Dewi, pelanggaran itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Seperti Bangka Belitung (3), Jawa Barat (17), Jawa Tengah (43), Kalimantan Timur (5), Kepulauan Riau (2), Maluku (1), Sulawesi Tenggara (20), Sumatera Selatan (3), Riau (5), Banten (17), Nusa Tenggara Barat (6), Bali (8), Sulawesi Barat (7), Papua Barat (2) dan Sulawesi Selatan (26).

“Jadi sebanyak 165 pelanggaran berdasaran laporan dari 15 provinsi,” ujar Ratna Dewi dalam keterangannya, Minggu (10/3/2019).

Ratna mengataan, bentuk pelanggaran itu misalnya menguntungkan salah satu pasangan calon di Pemilu 2019. Termasuk juga ketidaknetralan di hajatan 2019.

“Bentuk pelanggaran misalnya menguntungan salah satu paslon, hadir kampanye dan membagikan atribut kampanye,” katanya.

Sementara Ratna Dewi juga mengatakan Bawaslu sudah menindaklanjuti ketidaknetralan ASN itu. Seperti 26 ASN diberhentikan, kemudian yang masih berproses sebanyak 10, ancaman pidana 10 ASN dan laporan ditindaklanjuti Bawaslu sebanyak 123.

“Jadi berikut data yang sudah dipaparkan,” katanya.

Sementara bentuk pelanggaran ASN adalah sebagai berikut.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB