4. Kepala Daerah: 8 orang
5. Camat: 8 orang
6. Satpol PP: 2 orang
7. Kepala Dinas: 1 orang
8. Sekretaris Kecamatan: 1 orang
9. Sekretaris Desa: 1 orang. (*)
4. Kepala Daerah: 8 orang
5. Camat: 8 orang
6. Satpol PP: 2 orang
7. Kepala Dinas: 1 orang
8. Sekretaris Kecamatan: 1 orang
9. Sekretaris Desa: 1 orang. (*)