"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek. Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.
Oleh karena itu, lanjut Chryshnanda, diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Menurutnya, SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.
SIM juga sebagai sistem data yang dapat mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Chryshnanda menilai, dalam pemberian hak istimewa ini perlu dilakukan beberapa langkah-langkah demi mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, sehingga dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Untuk itu perlu diterapkan sistem pendukung SIM yang dikaitkan dengan program traffic attitude record dan demerit point system. Ini merupakan sistem edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu:Â
1. Tanpa uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point
2. Uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12
3. Cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dsb