nasional

Pakai GPS Saat Berkendara Bisa Dibui

Kamis, 31 Januari 2019 | 10:55 WIB
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini diajukan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya mengatakan, pokok permohonan tidak beralasan secara hukum, sehingga MK menolak gugatan tersebut. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (30/1).

MK menyatakan, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, baik menelepon/berkirim pesan maupun melihat GPS, bisa dikenai sanksi denda dan penjara sesuai ketentuan Pasal 283 UU LLAJ. Larangan melihat GPS itu yang menjadi polemik dan digugat, karena pemohon dirugikan lantaran bergantung pada GPS saat bekerja.

Para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ, yang menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Istilah 'konsentrasi' itu yang dianggap pemohon tidak jelas penafsirannya, dan mereka menyatakan menggunakan GPS tidak mengganggu konsentrasi saat berkendara. Namun argumentasi itu ditolak majelis hakim MK.

"Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara, karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas," tandas Anwar.

Sementara itu keberadaan ojek online di Indonesia segera mendapat pengakuan dari pemerintah. Pengakuan ini seiring dengan telah selesainya pembahasan draf Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi. Pembahasan draf yang mengatur operasional ojek online tersebut, dilakukan secara maraton oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Tim 10 dari perwakilan ojek online serta pihak terkait lainnya sejak 15 Januari 2019.

"Draf sudah selesai minggu kemarin dan rencananya akan segera dilakukan uji publik di beberapa kota," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, Rabu (30/1).

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB