JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Sosial Idrus Marham menegaskan Kementerian Sosial merespon cepat apabila terdapat aduan terhadap dugaan pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH).Â
"Kita akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti bukti cukup kita akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat," tegas Menteri Sosial Idrus Marham usai bertemu dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, (10/07/2018)
Menteri mengatakan dana bansos PKH disalurkan pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam penerima bansos untuk biaya sekolah dan pemenuhan gizi anak. Mengingat keduanya adalah kebutuhan mendesak keluarga maka tentunya dana PKH tersebut sangat ditunggu oleh rakyat.
BACA JUGA :
Mensos Resmikan PKH Tahap II di Temanggung
Pendamping dan KPM PKH Harus Kreatif Manfaatkan Asian Games
"Maka apabila ada laporan yang masuk mengenai adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pendamping PKH, pemerintah akan mengusut tuntas dan apabila terbukti akan dijatuhi sanksi pemecatan, sampai proses hukum" katanya.Â