nasional

Kemendagri: Anggaran THR dan Gaji 13 Tak Cukup, Bisa Diambil dari Pos Ini

Senin, 4 Juni 2018 | 10:52 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sumber anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS daerah dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Minggu (03/06/2018) menjelaskan sumber pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) pemda dapat bersumber dari tiga hal.

"Kalau anggaran THR dan Gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin .

Dia menjelaskan penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas, sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan Gaji ke-13 di daerah tersebut.

"Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu, dananya bisa diambil untuk THR dan Gaji ke-13. Daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," tambahnya.

Selanjutnya, uang kas daerah bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran.

"Contohnya, ada satu pos anggaran Rp1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp900 juta, berarti kan ada sisa uang Rp100 juta itu namanya KAS yang tersedia," ujarnya.

Penyesuaian anggaran THR dan Gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu Perubahan APBD TA 2018, untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bula setelah dilakukan perubahan Penjabaran APBD tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB