nasional

Fakta di Balik Kebijakan THR dan Gaji ke-13

Jumat, 25 Mei 2018 | 08:41 WIB

ADA beberapa fakta yang diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai THR dan gaji ke-13. Berikut fakta di balik kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2018 :

Baca juga :

Berikut Penjelasan Sri Mulyani soal THR PNS dan Gaji ke-13

1. Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak 2016.

2. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

3. Alokasi anggaran pembayaran gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.

4. Pembayaran gaji ke-13 dan THR 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

5. Pemberian THR 2018 bertujuan untuk menghadapi Idul Fitri dan pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB