nasional

Tutup 313 Perlintasan Sebidang, Ditjen KA Raih Rekor MURI

Kamis, 5 April 2018 | 17:44 WIB

Seiring dengan perkembangan transportasi perkeretaapian tersebut, disisi lain juga diikuti oleh perkembangan transportasi jalan yang diotonomikan berdasarkan kewenangannya. Hal ini menjadikan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berupaya semaksimal mungkin mengembangkan program infrastruktur daerah.

Pembangunan infrastruktur perkeretaapian tentu akan bersinggungan dengan pembangunan infastruktur jalan baik jaringan jalan dan perumahan. Dampak akibat bersinggungan/berpotongan dengan jalur kereta api muncul kebutuhan akses atau perpotongan, yang bila tidak ditangani secara optimal akan berakibat pada keselamatan.

Guna mencegah kecelakaan kerja pada proyek-proyek pembangunan perkeretaapian maka Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah merumuskan konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibidang Perkeretaapian. Untuk tahun-tahun berikutnya Kemenhub akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan K3 sebagaimana yang dipersyaratkan. (Imd)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB