nasional

Truk di Tol Jakarta-Bandung Mulai Ditertibkan

Minggu, 21 Januari 2018 | 20:16 WIB

CIKARANG.KRJOGJA.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak akan mentolerir lagi kendaraan angkutan barang atau truk yang kelebihan beban muatan (overload) melintas di jalan tol. Pada tahap awal, penertiban untuk truk yang melanggar overload tersebut akan dilakukan di ruas jalan tol Jakarta – Bandung.

"Tindakan penilangan tidak akan diberlakukan sewaktu-waktu lagi. Mulai minggu depan penilangan akan diberlakukan setiap hari bagi truk yang melanggar kelebihan muatan barang,” tegas Menhub Budi Karya Sumadi, usai menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (21/01/2018).

Menhub mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan secara acak terhadap lima truk yang melintas di Tol Jakarta – Cikampek oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dan petugas Korlantas Polri, ditemukan semuanya melanggar kelebihan muatan atau overload. “Terhadap truk-truk yang melanggar ini langsung dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.

Sesuai ketentuanj UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal yang dikenakan kepada pelanggar kelebihan beban muatan sebesar Rp 500.000. Namun, seringkali hakim dalam memutus perkara ini kerap menghukum pelanggarnya hanya membayar Rp 100.000 hingga Rp 200.000, sehingga dinilai terlalu kecil.

Akibat terlalu kecinyal denda tilang tersebut, kata Menhub, banyak truk yang melakukan pelanggaran apalagi razia kendaraan yang mengangkut barang tidak dilakukan setiap saat. “Nanti kalau setiap hari kena tilang dan denda karena melanggar kelebihan muatan, mereka lama-lama juga akan bosan juga sehingga akan menurunkan beban muatan sesuai ketentuan,” ujar Budi Karya Sumadi.

Selain menerapkan tilang secara rutin dalam tiap harinya, lanjut Menhub, dalam rapat koordinasi juga dihasilkan rekomendasi yang akan mengatur pembagian lajur di ruas tol Jakarta – Bandung. Misalnya, jalur satu hanya diperuntukan untuk bus bermuatan lebih 30 orang, jalur dua hanya untuk truk, dan jalur tiga dan empat untuk mobil pribadi.

Rekomendasi lainnya yang akan diberlakukan adalah penetapan waktu beroperasinya truk, yang nantinya hanya dibolehkan pada pukul 06.00 hingga 09.00. “Penetapan waktu beroperasinya truk ini lazim dilakukan oleh sejumlah negara serta tidak terlalu berpengaruh dengan biaya operasional,” jelas Menhub.

Sejumlah rekomendasi tersebut diputuskan Menhub Budi Karya Sumadi, karena menilai jalur tol Jakarta - Bandung saat ini tidak nyaman untuk pengguna jalan akibat banyaknya truk yang melintas melebihi muatan sehingga jarak tempuh mencapai 5 jam lebih. “Jalur itu sudah mengkesampingkan rasa aman dan nyaman sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB